Tasikmalaya Berduka: Pencoretan Bansos Massal Picu Kisruh, Perlu Verifikasi Faktual dan Jalur Banding
Tasikmalaya- Kebijakan penonaktifan secara massal puluhan ribu penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Tasikmalaya, baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun BPJS Kesehatan, menuai polemik dan menyisakan duka bagi warga yang terdampak. Lebih dari sekadar kehilangan bantuan, langkah ini berpotensi memunculkan masalah baru yang justru lebih berbahaya: penyalahgunaan data pribadi para mantan penerima untuk aktivitas ilegal, seperti pinjaman online (pinjol) ilegal hingga judi online.

Baca Juga : Denyut Nadi Di Simpang Tiga Memperpanjang Usia Jejak Langkah Manusia
Tragedi ini berawal dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos terdeteksi digunakan untuk bermain judi online. Alih-alih menindak bandar judinya, kebijakan yang diambil justru menghukum korban dengan mencabut hak mereka sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Seorang guru madrasah di Panglayungan, Kecamatan Cipedes, menjadi salah satu korban yang merasakan dampaknya secara langsung. Ia terdepak dari Program Keluarga Harapan tanpa pemahaman yang jelas, hanya berdasarkan indikasi bahwa datanya “terlibat” judi online.
Potret Buram di Lapangan: Adu Mulut yang Memalukan
Ketegangan ini memuncak dan terekspos ke publik melalui video viral yang memperlihatkan adu mulut antara Kadinsos Tasikmalaya dengan warga yang merasa dirugikan. Video itu bukan sekadar insiden biasa, melainkan sebuah potret buram dari kisruhnya tata kelola bansos. Ia menggambarkan betapa kebijakan yang seharusnya pro-rakyat justru diterapkan dengan cara yang kaku, tidak transparan, dan tanpa komunikasi yang manusiawi.
Merespon hal ini, Praktisi Hukum Tasikmalaya, Naufal Putra, S.H., menegaskan bahwa kekecewaan, kemarahan, dan protes dari warga adalah sebuah reaksi yang sangat wajar. “Ketika hak warga dicabut secara sepihak tanpa penjelasan dan proses verifikasi yang memadai, wajar saja jika mereka merasa marah dan terpinggirkan. Ini harus menjadi bahan introspeksi mendalam bagi para pengambil kebijakan di setiap tingkatan,” ujar alumni Fakultas Hukum Unpad tersebut.
Korban Penyalahgunaan Data: Bukan Pelaku, Tapi Justru Dihukum
Naufal mengkritik keras metode pencoretan yang terburu-buru dan berpotensi menjerat orang yang salah. Menurutnya, sangat mungkin seorang KPM sama sekali tidak tahu menahu soal judi online.
“Sebagai lawyer, saya sedang menangani kasus seorang KPM yang bersumpah tidak pernah menyentuh judi online. Namun, namanya justru terhapus dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ini jelas korban penyalahgunaan data. Lalu, mengapa justru yang disasar adalah si korban, bukan pelaku utamanya?” tandas Naufal.
Solusi Konkret: Dua Langkah Penting untuk Meminimalisir Kisruh
Untuk mencegah kisruh serupa terulang di masa depan dan memastikan keadilan bagi masyarakat, Naufal mengusulkan dua mekanisme penting yang harus segera diterapkan:
-
Verifikasi Faktual dan Mendalam: Sebelum mencabut status seorang KPM, pemerintah daerah wajib melakukan verifikasi lapangan yang mendalam. Tim harus turun langsung menemui yang bersangkutan, melakukan pemeriksaan, mendengarkan klarifikasi, dan mengumpulkan bukti yang kuat. Bukan hanya mengandalkan data transaksi semata, tetapi juga konteks dan kesaksian dari warga.
-
Proses ini harus transparan, cepat, dan adil. Dengan adanya jalur banding, warga memiliki ruang untuk memperjuangkan haknya dan membuktikan bahwa mereka adalah korban, bukan pelaku.
Kebijakan Penonaktifan bansos pada hakikatnya adalah bantuan untuk mereka yang paling membutuhkan. Momen ini harus menjadi titik balik untuk perbaikan sistem yang lebih akuntabel dan berempati.





